Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan merk produk ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak paten.
Tujuannya supaya mendapat pengakuan dari negara maupun kekayaan intelektual, sehingga bisa meningkatkan kualitas produksi dan nilai jual dari suatu produk.
Demikian dikatakan Gubernur Al Haris pada pembukaan mobile intelectual property clinic (klinik kekayaan intelektual bergerak) yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa, (30/08/2022).
Hak kekayaan intelektual berperan memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal (kelompok) maupun personal (perorangan).
Pemerintah sedang giat mengajak pelaku UMKM produk dalam negeri untuk segera melakukan pengurusan merk atau pengakuan dari pemerintah, sebab saat ini produk sedang menjamur tapi belum mempunyai merk yang terdaftar atau pengakuan dari pemerintah, katanya.
Ini sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah.
Pemerintah Jambi terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual, katanya.
Diharapkan kantor wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih aktif lagi melakukan sosialisasi layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi yang ada di Jambi dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya, katanya.
“ Saya mengapresiasi kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi beserta jajaran serta semua stakeholder yang menyelenggarakan mobile intellectual property clinic ini, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan peserta tentang pentingnya kekayaan intelektual.”
Kegiatan semacam ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, efektif dan efisien.
Diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh, katanya.
Sementara pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Ir. Razilu, M.Si.CGCAE, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, antara alin layanan konsultasi.
Pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual.
Meningkatkan kualitas dan kuantintas kekayaan intelektual di Indonesia, mendukung percepatan target strategi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana mobile intellectual property clinic, merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual, katanya.
Hari ini pemerintah Jambi mengajukan tiga produk unggulan daerah ke pemerintah pusat melalui kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi dengan menggunakan mobile intellectual property clinic.
Produknya, pertama produksi pinang Batara, ke dua produksi nanas Tangkit, dan ke tiga produksi beras payo Kerinci, untuk segera mendapatkan hak paten menjadi produk dari daerah Jambi, katanya.(red)








