Jumat, April 24, 2026
Jambi Raya
  • HOME
  • DAERAH
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muaro Bungo
    • Kab. Tebo
    • Kab. Merangin
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Tanjab Barat
    • Kab. Tanjab Timur
    • Kab. Kerinci
    • Kota Sungai Penuh
    • Kab. Muaro Jambi
  • HUKUM & KRIMINAL
  • NUSANTARA
  • INFORIAL
  • PENDIDIKAN
  • SELEBRITI
  • TEKNOLOGI
  • NASIONAL
Jambi Raya
  • HOME
  • DAERAH
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muaro Bungo
    • Kab. Tebo
    • Kab. Merangin
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Tanjab Barat
    • Kab. Tanjab Timur
    • Kab. Kerinci
    • Kota Sungai Penuh
    • Kab. Muaro Jambi
  • HUKUM & KRIMINAL
  • NUSANTARA
  • INFORIAL
  • PENDIDIKAN
  • SELEBRITI
  • TEKNOLOGI
  • NASIONAL
Morning News
No Result
View All Result

Viral Anak Pelaku Geng Motor Wajahnya Disamarkan, Netizen Bertanya-Tanya, Berikut Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I Jambi

Viral Anak Pelaku Geng Motor Wajahnya Disamarkan, Netizen Bertanya-Tanya, Berikut Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I Jambi
ShareTweetSend

Jambiraya id, Jambi – Terkait dengan viralnya penangkapan anak yang diduga pelaku geng motor di Jambi sehingga mengakibatkan anak korban mengalami luka parah dan dirawat di salah satu RSUD di Jambi, banyak komentar netizen yang mempertanyakan kenapa anak pelaku geng motor disamarkan (blur) wajahnya, seperti komentar netizen yang banyak kita temukan diberbagai akun Instagram yang menginformasikan berbagai kejadian di Provinsi Jambi.

Terkait hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jambi yang merupakan salah satu unsur Aparat Penegak Hukum terkait penanganan perkara anak memberikan pencerahan hukum untuk menjawab pertanyaan netizen.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jambi meminta kepada warga Jambi maupun teman-teman awak media cetak, media elektronik, media sosial maupun netizen agar tidak sembarangan mempublikasikan atau menyebarkan informasi lewat media sosial (medsos) atau memberitakan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik anak pelaku, anak korban maupun anak saksi.

Menurut Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas I Jambi, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas yang juga merupakan alumni Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan 82, ada aturan yang melarang untuk mempublikasikan ABH tersebut.

“ABH itu anak pelaku tindak pidana atau anak yang menjadi korban tindak pidana serta anak yang menjadi saksi suatu tidak pidana. Jadi ABH ini wajib hukumnya dirahasiakan nama, identitas, alamat dan sebagainya,” kata Ilham.

Dijelaskan Ilham, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 19 Ayat 1 bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak ataupun elektronik. Sedangkan ayat 2 berbunyi, identitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi nama anak pelaku, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak, anak korban, dan/atau saksi.

Sanksi atas pelanggaran UU SPPA Pasal 19 Ayat 1 ini sesuai pasal 97 yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Jadi jelas sekali bahwa anak itu tidak boleh diberitakan secara vulgar baik mengenai nama, alamat dan identitas anak sebab ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu berhati-hatilah bila menulis atau men-share tentang anak,”pinta Ilham.

Ilham menambahkan, apabila menampilkan video maupun foto anak pelaku, anak korban maupun anak saksi maka wajib hukumnya untuk disamarkan (blur) sehingga tidak kelihatan identitasnya.

“Kasus anak bukan tidak boleh diberitakan. Ya boleh saja. Asalkan jangan mengungkap identitas, alamat, sekolah, nama keluarga dan petunjuk yang mengarah kepada Identitas anak. Jadi media massa maupun media sosial harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial agar masyarakat tetap waspada sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku. Intinya harus memperhatikan kode etik pemberitaan kasus anak yang mengacu pada regulasi yang ada,” pungkas Ilham yang juga merupakan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Angkatan 51.

“Jangankan untuk mempublikasikan wajah/identitas anak pelaku, untuk mempublikasikan wajah/identitas anak saksi pun dilarang dalam UU SPPA tersebut.” Tambah Ilham.

Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi), yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Dari ketentuan di atas, anak yang menjadi saksi dapat dikategorikan sebagai anak saksi, sehingga perlindungan hukumnya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sehingga, secara hukum setiap orang memang dilarang untuk membocorkan rahasia identitas anak saksi, termasuk orang tua anak saksi, di media cetak atau elektronik maupun media sosial. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan dan memenuhi unsur pidana.

Maka dari itu Ilham meminta kepada seluruh pihak untuk memahami amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jangan sampai kita latah untuk menyebutkan/mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak pelaku, anak korban maupun anak saksi, karena ada unsur pidananya bila kita mempublikasikan identitas anak tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 97 UU SPPA,” tambah Ilham.

“Saya juga ingin menambahkan agar orangtua atau keluarga anak yang disangkakan sebagai pelaku tindak pidana agar segera meminta pendampingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi agar dalam setiap proses pemeriksaan anak pelaku berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Tutup Ilham.(syafri trobos)

Dibaca: 833

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by - -
April 1, 2026
0

Ratusan Ojol Terima Sembako dari Cek Endra, Ribuan Paket Bantuan Disiapkan untuk Warga Jambi

Ratusan Ojol Terima Sembako dari Cek Endra, Ribuan Paket Bantuan Disiapkan untuk Warga Jambi

by admin
Maret 15, 2026
0

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

by admin
Maret 13, 2026
0

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

by admin
Maret 12, 2026
0

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

by admin
Maret 6, 2026
0

Next Post
Gubernur Al Haris Dukung Penuh Peserta Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Kota Manokwari

Gubernur Al Haris Dukung Penuh Peserta Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Kota Manokwari

Jambi Raya

Follow us

Kategori

  • DAERAH
  • DPRD Muaro Jambi
  • DPRD Provinsi Jambi
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFORIAL
  • Kab. Batanghari
  • Kab. Merangin
  • Kab. Muaro Bungo
  • Kab. Muaro Jambi
  • Kab. Sarolangun
  • Kab. Tanjab Barat
  • Kab. Tanjab Timur
  • Kab. Tebo
  • Kota Jambi
  • Kota Sungai Penuh
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
  • Provinsi Jambi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi
  • Ratusan Ojol Terima Sembako dari Cek Endra, Ribuan Paket Bantuan Disiapkan untuk Warga Jambi
  • Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi
  • Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 JambiRaya.id - Developed by Erlabs.net

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muaro Bungo
    • Kab. Tebo
    • Kab. Merangin
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Tanjab Barat
    • Kab. Tanjab Timur
    • Kab. Kerinci
    • Kota Sungai Penuh
    • Kab. Muaro Jambi
  • HUKUM & KRIMINAL
  • NUSANTARA
  • INFORIAL
  • PENDIDIKAN
  • SELEBRITI
  • TEKNOLOGI
  • NASIONAL

© 2020 JambiRaya.id - Developed by Erlabs.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In