Jambi – Sejauh ini tiga daerah telah mengajukan pemintaan adanya WPR untuk komoditas bebatuan. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Karinci, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Bungo. Namun Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyebut, untuk mendapat hak pengelolaan pertambangan rakyat itu tidaklah mudah. Sebab, masalah pertambangan tidak lepas dengan masalah lingkungan dan masalah limbah.
“Saya meyakini itu tidak akan mudah direalisasikan di Kementrian ESDM. Harus ada kajian menyeluruh dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Sudirman, Jumat (19/3/2021).
Dikatakan Sudirman, usulan adanya wilayah pertambangan rakyat itu berasal dari Kabupaten/kota pemilik tambang. Lalu usulan tersebut diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Jambi ke Kementrian ESDM untuk bisa direspon.
“Tapi tentunya pasti ada kajian dulu, akan ada turun dulu, survey dulu sebelum ditetapkan jadi pertambangan rakyat,” jelas Sudirman. Untuk saat ini tambah Sudirman, usulan yang diterima Pemprov Jambi baru sebatas usulan wilayah pertambangan rakyat komoditas bebatuan.
Belum ada usulan pertambanga rekyat sektor emas, minyak dan gas (Migas). “Emas dan Migas sampai saat ini belum ada usulan masuk,” pungkasnya. (adv)








